ALUR PELAYANAN
Unit Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Penyelenggaraan layanan dilakukan melalui alur berikut:
1. Konseli/klien
- Mendatangi Unit Pelayanan Bimbingan dan Konseling melakukan pendaftaran
- Mengisi format layanan
2. Administrator
- Menerima konseli/klien dengan penuh keramahan
- Membuat jadwal pelayanan bagi konseli/klien
- Menginformasikan kepada Tim UPBK yang akan menangani permasalahan konseli/klien
3. Tim UPBK
- Menangani masalah yang dialami konseli/klien
- Melakukan proses layanan sesuai standar pelayanan bimbingan dan konseling
- Melakukan evaluasi proses dan hasi lpelayanan bimbingan dan konseling yang telah diberikan kepada konseli/klien
- Membuat pelaporan pelayanan bimbingan dan konseling yang telah diberikan
4. Tim Mitra Internal atau Mitra Eksternal (sesuai kebutuhan)
- Menindaklanjuti referral (alih tangan kasus) dari Tim UPBK
- Memberikan pelayanan kepada konseli/klien
- Melakukan evaluasi proses dan hasil pelayanan bimbingan dan konseling yang telah diberikan kepada konseli/klien
- Membuat pelaporan pelayanan bimbingan dan konseling yang telah diberikan