Ikuti Kami:

Alur Pelayanan

BERANDA Alur Pelayanan

ALUR PELAYANAN

Unit Pelayanan Bimbingan dan Konseling

Blue-Separator-Line-Image

Penyelenggaraan layanan dilakukan melalui alur berikut:

1. Konseli/klien

  • Mendatangi Unit Pelayanan Bimbingan dan Konseling melakukan pendaftaran
  • Mengisi format layanan

2. Administrator

  • Menerima konseli/klien dengan penuh keramahan
  • Membuat jadwal pelayanan bagi konseli/klien
  • Menginformasikan kepada Tim UPBK yang akan menangani permasalahan konseli/klien

3. Tim UPBK

  • Menangani masalah yang dialami konseli/klien
  • Melakukan proses layanan sesuai standar pelayanan bimbingan dan konseling
  • Melakukan evaluasi proses dan hasi lpelayanan bimbingan dan konseling yang telah diberikan kepada konseli/klien
  • Membuat pelaporan pelayanan bimbingan dan konseling yang telah diberikan

4. Tim Mitra Internal atau Mitra Eksternal (sesuai kebutuhan)

  • Menindaklanjuti referral (alih tangan kasus) dari Tim UPBK
  • Memberikan pelayanan kepada konseli/klien
  • Melakukan evaluasi proses dan hasil pelayanan bimbingan dan konseling yang telah diberikan kepada konseli/klien
  • Membuat pelaporan pelayanan bimbingan dan konseling yang telah diberikan

 

id_IDIndonesian